Next Post

IY Masih Kooperatif Muhaimin Gugat KPK

a9d8b0a8-8d6e-4cdd-bc77-37b82dffa7ce

Istanafm.com Ternate. Dari sekian Tersangka yang sudah ditetapkan oleh Penyidik Komisi Anti Rasua (KPK), empat Tersangka lain yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, beberapa waktu lalu yang terlibat secara bersama-sama dengan Tersangka lain, termasuk Mantan Gguber Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc. Dalam Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan (Gratifikasi) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bidakara Hotel Jakarta pada Desember 2023.

Kini Penyidik KPK kembali menetapkan dua Tersangka Baru, yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Drs. Imran Yakup. Namun kedua Tersangka baru belum juga ditahan oleh Penyidik KPK. Sementara Muhaimin Syarif resmi menggugat KPK atas status tersangka yang disandan nya. Sementara Drs. Imran Yakup masih leluasa melakukan aktifitas sebagai Kepala Dinas Pendidikan, sehingga menuai kritikan pedas dari praktisi Hukum yang setiap hari beraktifitas di Pengadilan Negeri Ternate. Menanggapi hal tersebut menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) Ari Viranika Putra kepada Media ini Rabu 29/05/2024 di Pengadilan Tipikor Ternate, Ari Viranika Putra mengatakan bahwa Imran Yakup masih kooperatif, untuk masalah Penahanan yang bersangkutan itu kewenangan Penyidik kata Ari. Namun menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah dijelaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam satu Kejahatan Pidana, maka wajib Hukumnya untuk ditahan apalagi status Tersangka yang diberikan kepada orang yang diduga ikut serta melakukan Kejahatan Penyuapan dan TPPU secara bersama-sama namun tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan masih kooperatif. Namun Ari Viranika Putra berkelit dengan alasan itu kewenangan Penyidik. (Jaja On). –

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11