Ternate- Istanafm.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pekan lalu telah menjatuhkan vonis, berupa Hukuman Badan (Penjara) kepada Admin Status Ternate yang telah terbukti dan meyakinkan di Persidangan. Bahwa yang bersangkutan telah mempublikasilan informasi secara elektronik yang dapat merugikan pihak lain (orang lain), baik secara pribadi maupun instituso. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 Bulan Penjara, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Namun yang menjadi keanehan dalam proses penanganan kasus ini, pemilik Akun Status Ternate (Admin) saat dijatuhi Hukum Penjara oleh Majelis Hakim. Tetapi yang bersangkutan tidak langsung dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Humas Pengadilan Negeri Ternate Kadar Noh, S.H., M.H., menegaskan bahwa untuk masalah penahanan itu menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum.
Lanjut Kadar Noh bahwa, “Pihak Pengadilan Negeri Ternate sudah memeriksa dan mengadili Terdakwa hingga menjatuhkan vonis. Dan Putusan Majelis Hakim sudah ingkar, sehingga tidak ada alasan bagi Jaksa untuk tidak melakukan eksekusi terhadap Terdakwa”, tegas Kadar Noh.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate tidak dapat dihubungi Istanafm.com, karena tidak berada di kantor. Salah satu security Kejari Ternate menjelaskan bahwa, “Kasipidum Kejari Ternate sudah dimutasikan ke Kejari Ambon, Maluku, penggantinya belum berkantor.” (Jaja On).
.