Next Post

JPU KPK MENANGGAPI PLEDOI KUASA HUKUM MUHAIMIN SYARIF

32585c03-cfd8-4403-b2dd-6299e72277ce

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyuapan dengan terdakwa Muhaimin Syarif kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A. Dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK atas Nota Pembelaan dari tim Kuasa Hukum terdakwa Muhaimin Syarif.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., M.H., dan didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim serta satu Panitera Pengganti. Tim JPU KPK dipimpin oleh Greafik Lostore, sementara terdakwa Muhaimin Syarif didampingi oleh tujuh orang Kuasa Hukumnya yang dipimpin oleh Febi Febriansyah, S.H., M.H.

JPU KPK dalam sanggahannya membantah Nota Pembelaan Terdakwa dengan menyebutkan bahwa, “Pasal-pasal yang disampaikan dalam dakwaan itu suda sesuai dengan fakta persidangan, sehingga tidak ada alasan bagi terdakwaan untuk menghindari jeretan hukum”, ujar tim JPU KPK dalam sanggahannya.

Namun Kuasa Hukum Muhamin Syarif alias Ade Ucu tetap bersikukuh dengan fakta-fakta hukum yang menurut Kuasa Hukum mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini adalah benar, sesuai keterangan saksi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa dan juga keterangan dari ketiga Saksi Ahli. Sehingga padal yang didakwakan terhadap terdakwa Muhaimin Syarif sangatlah keliru serta jauh dari keadilan”, ujar Febi Febriansyah.

Dari hasil pematauan Istanafm.com di Ruang Sidang Utama pada rabu 11/12/2024, persidangan yang terbuka untuk umum itu terlihat berjalan alot, adu argumentasi antara JPU KPK dan Kuasa Hukum terdakwa berjalan panas, karena masing-masing mempertahankan kebenaran sesuai fakta persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa Muhaimin Syarif Febi Febriansyah secara tegas mengatakan bahwa, “JPU KPK menerapkan pasal-pasal dalam dakwaan untuk menjerat terdakwa berdasarkan tuduhan dan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Karena bantuan sosial dan keagamaan dimasukkan sebagai penyuapan, ini sangat keliru serta dakwaan JPU KPK dianggap tidak berdasar.”

Usai mendengar sanggahan dari JPU KPK maupun tanggapan Kuasa Hukum terdakwa atas sanggahan JPU KPK, ketua majelis Hakim Budi Setiawan langsung menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11