Next Post

JPU KPK MENUNTUT MANTAN KADIKBUD MALUT IMRAN YAKUB 3 TAHUN PENJARA

de852e60-48cb-4ccb-9194-8d08e36d6d12

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Penyuapan Mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kaduba, Lc (AGK) dengan Terdakwa Drs. Imran Yakub mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, kembali digelar pada rabu 20/11/2024 di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate, Kelas 1A.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., didampingi dua anggota Majelis Hakim, dan satu Panitera Pengganti. Sementara Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh lima orang Jaksa Senior KPK yang dipimpin oleh Greafik Lostore. Terdakwa Imran Yakub didampingi oleh kuasa hukumnya Sahidin Malan, S.H., terdakwa terlihat tenang saat mendengar JPU membacakan tuntutan secara bergantian.

Greafik Lostore, S.H., selaku ketua tim JPU menuntut terdakwa Drs.Imran Yakub dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tindak Pidama Kejahatan Korupsi, dengan Tuntutan tiga tahun penjara. Ditempat terpisah, kuasa hukum terdakwa Sahidin Malan, S.H., kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “Masih ada upaya hukum yang nantinya dilakukan dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan pekan depan”, kata Sahidin Malan.

Usai mendengar tuntutan mantan Kadikbud Malut itu terlihat senyum saat keluar dari ruang sidang utama, dan langsung digiring ke ruang tahanan sementara di Pengadilam Negeri Ternate. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11