Ternate- Istanafm.com: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan Sidang Perdana Gugatan Sengketa Pilgub Maluku Utara, yang diajukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Nomor Urut 01 dengan tagline HAS-MALUT. Paslon 02 Aliong – Sahril dan Paslon 03 MK – BISA pada jumat 10/01/2025 di Gedung MK Jakarta.
Sengketa Pilkada Maluku Utara masih bergulir di meja Mahkama Konstitusi, Aksi penolakan terus berlanjut di Kota Ternate Maluku Utara, oleh Aliansi Masyarakat Moloku Kie Raha, yang mendesak agar KPU Maluku Utara segera mendiskualifikasi Paslon 04 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Gelombang aksi ini terus dilakukan oleh simpatisan dan pendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, baik pendukung 01, 02, dan 03. Semua menyatukan tekad untuk menentang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, yang telah menetapkan Paslon tertentu sebagai pemenang Pilkada Malut 27 November 2024 lalu.
Informasi tersebut Istanafm.com peroleh dari salah satu sumber yang tidak mau identitasnya dipublikasikan pada rabu 08/01/2025. (Jaja On).