Istanafm.com Ternate. Kasus perkelahian yang terjadi di Desa TOSOMOLO Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, sejak Januari 2023 silam. Dan kasus ini sudah dilakukan Mediasi oleh Aparat Pemerintah Desa dan BPD dibawah Pimpinan Kepala Desa TOSOMOLO Agustinus Simus, namun para korban dan Pelaku tidak menerima hasil Mediasi dan ingin melanjutkan ke Ranah Hukum. Dan kasus tersebut mulai diproses di tingkat Kepolisian pada Polres Halmahera Barat pada Juni 2024 dan dilanjutkan ke Kejari Halmahera Barat. Alhasil korban dan pelaku yang berjumlah Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan instal M, perempuan, S, UK, NR, PY dan KS, ditahan di Rutan Kelas II B Ternate. Dan pada Kamis 18/07/2024 mengikuti proses Persidangan Perdana pada Pengadilan Negeri Ternate. Agustinus Simus Kades TOSOMOLO dalam siaran Persnya kepada Media ini di Pengadilan Negeri Ternate menjelaskan, bahwa sebagai Pimpinan di Desa TOSOMOLO dirinya merasa punya beban Moral atas masalah yang menimpah warganya. Awal kasus ini Pemerintah Desa dan BPD sudah berusaha semaksimal mungkin, agar diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat Desa agar jangan lagi menempuh jalur Hukum. Tetapi mereka tidak mau menerima hasil Mediasi dan tetap ngotot untuk diproses, dan saat ini proses Hukum sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ternate, dan hasilnya kita menunggu hasil Putusan Majelis Hakim kata Agustinus Simus. Kades TOSOMOLO juga menambahkan bahwa sekalipun mereka menolak hasil Mediasi tetapi sebagai Pimpinan dirinya datang membesuk mereka, sekaligus memberikan suport agar mereka tetap semangat dalam menjalani proses Hukum kata Agustinus Simus. (Jaja On).