Ternate- Istanafm.com. Hutan Halmahera dibelenggu dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari berbagai jenis, baik Nikel maupun Emas. Sementara kerusakan lingkungan pasca Eksplorasi Pertambangan terus meluas diwilayah Halmahera.
Belum lagi masalah Hak Ulayat yang menjadi Hak Masyarakat Adat diabaikan pihak Investor, seperti yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur. Dimana pihak Investor yakni PT. Santoso Teguh Sakti (STS) dengan arogan melakukan aktifitas dilahan milik masyarakat, tanpa memperdulikan hak-hak masyarakat Adat.
Kini Suryanto Andili kembali mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga kuat milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos. Dimana ke tiga IUP tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, tanpa melakukan uji Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terlebih dulu.
Informasi tersebut Istanafm.com peroleh dari salah satu sumber terpercaya di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara, pada Rabu, 14/05/2025 saat bincang-bincang disebuah Warung Kopi di Ruang
Tunggu Pelabuhan Semut.
Lanjut sumber yang merahasiakan identitasnya itu menjelaskan bahwa, “ketiga IUP tersebut sudah dikeluarkan Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili, tetapi sumber Istanafm.com tidak menjelaskan secara rinci lokasi ketiga IUP itu berada.”
Ditempat terpisah Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili saat ditemui dipelabuhan Semut Mangga Dua, namun Kadis ESDM sudah menuju Speed Boad untuk menuju ke Sofifi, sehingga tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penerbitan ketiga IUP dimaksud. (Jaja On)