Keluarga Berharap Terdakwa Diberi Sanksi Oleh Pemda
Malutpost, Maba – Pengadilan Negeri (PN) Soasio menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pembacaan putusan kasus penganiyaan dengan terdakwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemkab Haltim Richard Sangadji di Kantor BP4D Haltim, Rabu (22/2).
Sidang yang dipimpin langsung Hakim tunggal PN Soasio Tidore Kemal Syafudin itu dihadiri Panitera Marlina R Saleh, penyidik IPDA Gustafi F Tabrani, terdakwa, saksi korban Idham Yasir dan Mastura Djaelan serta saksi Rosihan Sompit, Imran Ibrahim, Ifdal Rajak, Muzaidar Saimima Suraji, Musa Borot, Nusia Saleh dan Aprilia.
Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA Muhammad Kurniawan mengatakan dalam perkara 16 Februari 2023 lalu, penyidik juga mengakui pelaku diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda Rp 4.500, “Setelah itu dibuatkan berita acara cepat, untuk disidangkan oleh PN Soasio.
Dalam sidang itu para saksi dan terdakwa menyampaikan keterangan sekaligus mendengarkan hasil putusan sidang.
Untuk hasil putusan sidang perkara LP/B/01/II/2023/Malut/Res-Haltim/Sek Mabsel, tenang tindak pidana penganiyaan dengan terdakwa Richard Snagaji, diputuskan bersalah dan diputuskan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Sedangkan untuk perkara LP/B/02/II/2023/Malut/ResHaltim/Sek Mabsel, tentang Tidank Pidana Penganiyaan dengan terdakwa Richard Sangaji, diputuskan bersalah dan diputuskan 2 bulan dengan masa percobaaan 3 bulan.
Terpisah, keluarga korban berharap pelaku tindak yang juga pejabat publik ini harus diberikan sanksi tegas oleh pemerintah daerah karena yang bersangkutan tidak hanya terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga melanggar kode etik ASN. (ado/met)
Sumber: Malut Post Edisi Kamis, 23 Februari 2023