Next Post

Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Tender Proyek MIN Halmahera Barat Rp3,6 Miliar

229c949c-11cd-48f9-9ecb-9ae829bf997e

Ternate – istanafm.com. Proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,631 miliar hingga kini belum juga berjalan. Padahal, pemenang tender telah diumumkan secara resmi melalui sistem pengadaan elektronik Kementerian Agama.

Mandeknya proyek yang dibiayai melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Agama RI itu memunculkan dugaan adanya intervensi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Maskur.

Berdasarkan data portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama dengan Kode Tender 10134101000, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang hasil evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Status tersebut diperkuat melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.

Dengan penetapan itu, proses pengadaan seharusnya masuk ke tahap penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan kontrak, penyerahan jaminan pelaksanaan, hingga penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun seluruh tahapan itu tidak berjalan.

Sumber yang mengetahui proses pengadaan menyebut proyek sengaja ditahan setelah muncul Sanggah Banding dari CV Adyah Karya, peserta yang sebelumnya telah dinyatakan gugur oleh Pokja karena tidak memenuhi syarat administrasi.

“Pemenang tender sudah sah dan seluruh proses evaluasi selesai. Tapi proyek justru tidak dijalankan. Ada dugaan kuat hasil tender diintervensi,” kata sumber tersebut di Ternate, Ahad, 20 Juli 2026.

Menurut sumber itu, Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan) milik CV Adyah Karya tercatat telah dicabut berdasarkan penelusuran pada situs LPJK Kementerian PUPR. Dalam proses sanggah banding, perusahaan tersebut juga disebut tidak mampu menunjukkan dokumen pembuktian yang diminta Pokja.

Sumber tersebut menduga Amar Manaf selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil tender dan mendorong pelaksanaan tender ulang.

“Seharusnya pekerjaan sudah dimulai sejak awal Juni oleh CV Abdi Nusantara. Tapi prosesnya diduga sengaja diulur untuk memberi ruang kepada perusahaan yang sebelumnya sudah gugur,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya hubungan kekerabatan antara PPK dan Kakanwil yang memengaruhi pengambilan keputusan dalam proyek tersebut. Dugaan itu belum dapat diverifikasi secara independen.

Dikonfirmasi terpisah, Amar Manaf membantah tuduhan intervensi. Ia menyatakan pembatalan hasil tender dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi sanggah banding dari CV Adyah Karya.

“Setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap penawaran, terdapat hal-hal yang tidak sesuai sebagaimana dituangkan dalam surat KPA kepada Pokja untuk menerima sanggah banding,” kata Amar melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menegaskan keputusan membatalkan hasil tender dan meminta tender ulang merupakan kewenangan KPA. Karena hasil tender dibatalkan, dokumen administratif seperti SPPBJ, SPK, SPMK, dan jaminan uang muka belum dapat diterbitkan.

Namun ketika diminta menjelaskan secara rinci alasan teknis pembatalan tender yang sebelumnya telah menetapkan CV Abdi Nusantara sebagai pemenang sah, Amar tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat, “KPA itu Kakanwil.” (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11