Next Post

KANTOR LOKA MONITOR TERNATE LAKUKAN SOSIALISASI PENGGUNAAN PERIZINAN FREKUENSI RADIO

c5e71d19-1e76-4944-a51c-187501b207fe

Ternate- Istanafm.com: Dalam rangka menertibkan Penggunaan Frekuensi Radio di Kota Ternate maka, Kantor Loka Monitor SFR Ternate menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perizinan Sosialisasi Sanksi Denda Administrasi Alat (Perangkat) Telekomunikasi di Hotel Sahid Bela Ternate Selasa, 06/08/2024.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Lembaga Swasta maupun Instansi Pemerintah. Syahril Amir selaku Kepala Loka Monitor SFR Ternate dalam sambutannya pada acara Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa “Sangat penting menggunakan Frekuensi Radio yang sudah memiliki izin penyiaran, baik dalam penggunaan Frekuensi dari Loka Monitor, maupun Perizinan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Perizinan lain yang dibutuhkan”.
Lanjut Syahril Amir bahwa “Apabila terdapat Pelanggaran dalam Penggunaan Frekuensi yang tidak dilandasi dengan Perizinan resmi dari Loka Monitor, maka akan dikenakan Denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam Pasal 33 Ayat (1) dan Ayat (2) yang pada pokoknya mengatur terkait dengan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus memperoleh Perizinan resmi dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo Cq. Ditjen SDPPI” kata Syahril Amir Kepala Kantor Loka Monitor SFR Ternate. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11