Next Post

Kapolda Maluku Utara Didesak Evaluasi Penanganan Perkara di Polres Halmahera Barat

e1c88238-996e-4c10-95df-ed353f8fe0a1

Ternate – istanafm.com. Praktisi hukum Zulfikran A. Bailussy mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Barat beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), khususnya Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang dinilai lambat menangani sejumlah perkara pidana.

Menurut Zulfikran, proses penyidikan yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Korban maupun pelapor berhak memperoleh kepastian hukum. Penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” kata Zulfikran.

Ia mengatakan administrasi penyidikan di lingkungan kepolisian telah mengatur batas waktu penanganan perkara sesuai tingkat kompleksitasnya. Untuk perkara kategori mudah, penyidikan diperkirakan selesai dalam 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit hingga 120 hari.

Karena itu, menurut dia, penyidik seharusnya mengacu pada standar tersebut agar setiap perkara dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas penyidikan.

Salah satu perkara yang menjadi sorotannya ialah dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilaporkan terjadi di Desa Gamomeng, Kabupaten Halmahera Barat.

Zulfikran menyebut laporan tersebut telah disampaikan sejak awal April 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kepastian mengenai perkembangan penyidikan yang ditangani Unit Tipidum Satreskrim Polres Halmahera Barat.

Ia menilai lambannya penanganan perkara tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan penumpukan perkara dan menghambat penyelesaian kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Zulfikran, penyidik perlu bekerja secara profesional, cepat, cermat, dan akuntabel agar prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat diwujudkan tanpa mengabaikan perlindungan hak para pihak.

Karena itu, ia meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Reskrim Polres Halmahera Barat agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11