Ternate- Istanafm.com. Kapolres Ternate AKBP. Anita Ratna Yulianto.S.I.K mempertegas sekaligus mengimbau, kepada masyarakat Kota Ternate yang melakukan aktifitas Gakian C, agar dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku demi menjaga kelestarian Lingkungan.
Sekaligus mencegah kerusakan Lingkungan yang bisa membawa dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Hal ini sebagaimana rilis yang diterima Istanafm.com pada Kamis 24/04/2025 melalui Humas Pokres Ternate AKP. Umar Kombong.SH.
Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polres Ternate dalam menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban umum di masyarakat.
Dalam keterangan, Kapolres Ternate menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku sebelum melakukan kegiatan penggalian.
“Kami memahami bahwa kegiatan ini memiliki nilai ekonomi, namun harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek hukum dan dampak lingkungan,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto,.S.I.K., M.H.
Kapolres Ternate juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Ternate.
“Mari kita jaga bersama Kota Ternate. Kegiatan yang tidak sesuai aturan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tapi juga dapat menimbulkan konflik sosial,” tambah AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.
Kapolres Ternate menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif akan terus dikedepankan.
Namun, jika ditemukan pelanggaran yang berulang, langkah hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. tegas Kapolres Ternate
AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas Galian C yang mencurigakan atau tidak berizin.
“Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan serius. Semua ini demi terciptanya Kota Ternate yang aman, tertib dan lestari,” tutup Kapolres Ternate. (Jaja on)