Next Post

KAREL MENGAKU RUGI MILIAR RUPIAH SAAT TANGANI PROYEK PEMDA MALUT

07ad85ad-ac3d-48dd-b137-865639f2ba04

Ternate- Istanagm.com: Terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Ternate Kelas 1A, pada persidangan lanjutan Kasus Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi dan Penyuapan yang menyeret terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, kembali digelar pada kamis 07/11/2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. Tiga saksi yang dihadirkan di persidangan berprofesi sebagai kontraktor (rekanan), yang sering menangani pekerjaan proyek milik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Ketiga saksi tersebut diantaranya Karel dan Simon beserta satu saksi lain. Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., didampingi dua anggota Majelis Hakim, dan satu Panitera Pengganti. JPU KPK dihadiri oleh empat Jaksa Senior KPK yang dipimpin oleh Greafik Lostore. Sementara terdakwa Muhaimin Syarif didampingi oleh tujuh Kuasa Hukumnya yang diketuai oleh Febi Febtiansyah, S.H.

Dari ketiga sakai tersebut saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi Karel menjelaskan bahwa, “Dirinya mengalami kerugian kurang lebih 6,5 miliar rupiah saat menangani proyek di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. Dan hingga saat ini Pemerintah Daerah belum juga melunasi hutangnya”, kata Karel.

Saksi Karel juga menyampaikan dihadapan Majelis Hakim maupun JPU KPK bahwa, “Dirinya selama melaksanakan pekerjaan proyek di Lingkup Pemda Malut, tidak pernah memberikan suap baik kepada mantan Gubernur Malut AGK, maupun Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk terdakwa”, kata Karel.

Kuasa hukum terdakwa Febi Febriansyah kembali menanyakan saksi Simon terkait hubungan antara saksi dengan terdakwa. Saksi Simon menjelaskan bahwa, “Dirinya baru mengenal terdakwa pada tahun 2021-2022 melalui tetangganya Safaat Buamona. Selanjutnya saksi Simon sering bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa melalui telepon maupun secara tatap muka. Dan pada suatu saat saksi ditawarkan proyek jalan di Desa waikoka Kabupaten Pulau Taliabu oleh terdakwa Muhaimin Syarif, namun saksi Simon mengatakan bahwa perusahaan miliknya itu bukan besiknya untuk jalan tetapi kontrukai. Dan saksi jSimon menghubungi kerabatnya di Ambon untuk menangani proyek jalan di Desa Waikoka”, kata Simon.

Tetapi dalam proses pekerjaan tidak ada unsur penyuapan. Baik untuk mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, maupun kepada mantan Gubernur Malut AGK jelas Simon. Tetapi, kuasa hukum terdakwa terus menghujani saksu dengan berbagai pertanyaan seputar hubungan saksi dengan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bahwa, “Fakta-fakta ini harus terus digali, agar kasus ini memjadi terang”, tegas Febi Febriansyah.

Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan yang terbuka untuk umum itu, menegaskan bahwa, “Sidang pekan depan JPU segera menghadirkan saksi-saksi yang namanya terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), agar proses persidangan bisa berjalan lancar dan langsung mengetuk palu, yang bertanda sidang akan berakhir.” (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11