Next Post

KASUS BRIPKA RIZAL TELAH DIPUTUSKAN PROPAM POLDA MALUT SESUAI ATURAN

8bc33ebc-a343-4393-9a29-8e8a08bd14d0

Ternate- Istanafm.com. Dugaan Kasus Perselingkuhan yang menyeret Oknum Anggota Polres Halmahera Tengah Bripka RT alias Rizal, berujung kemeja Propam Polda Maluku Utara pada Februari tahun 2021. Dan Kasus ini telah diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada pada Institusi Kepolisian. Bahkan Bripka RT di vonis dengan pemberian disanksi melanggar kode etik Kepolisian. Dengan meminta maaf dan diberi Sanksi berupa Mutasi Khusus selama 30 hari.

Namun akhir-akhir ini Dugaan Kasus Perselingkuhan yang melibatkan Oknum Anggota Polres Halteng ini mulai ramai diperbincangkan di Media Massa. Tetapi menurut penjelasan dari Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol. Heri saat ditemui Istanafm.com diruang kerjanya Rabu 19/02/2025, Kombes Pol. Heri menjelaskan bahwa, “Setelah Propam Polda Malut menerima laporan dari Pelapor (Istri) Terlapor (Bripka RT) Propam Polda Malut langsung mengambil langkah tegas, sesuai aturan dalam Institusi Kepolisian”, ujar Kombes Pol. Heri.

Bripka RT alias Rizal telah diperiksa oleh Penyidik Propam Polda Malut atas laporan dari Istrinya, terkait dugaan Perselingkuhan. Dan pada bulan Februari 2021 Bripka RT telah dijatuhi Hukuman Sanksi Kode Etik berupa menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Kepolisian dan diberi Sanksi lain berupa mutasi ditempat khusus selama 30 hari”, kata Kombes Pol. Heri.

Kombes Pol. Heri juga menegaskan bahwa, “Dalam proses penyelesaian kasus dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota Polisi dari Polres Halmahera Tengah ini, Bidang Propam Polda Malut telah memeriksa yang bersangkutan hingga dijatuhi Hukuman Sanksi Kode Etik, sudah sesuai dengan aturan main yang ada di Institusi Kepilisian tanpa ada keberpihakan kepada salah satu pihak”, tegas Kombes Pol. Heri.

Lanjut Kabid Propam Polda Malut, jika ada isu yang sengaja dikemas melalui media massa bahwa, “Propam Polda Malut dinilai lambat menyelesaikan kasus Dugaan Perselingkuhan ini, itu pernyataan yang keliru. Tetapi pada prisinsipnya Propam Polda Malut sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Institusi Kepolisian RI tanpa pilih kasih”, ujar Komisaris Besar Polisi Heri. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11