Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Covid 19 di Kota Ternate kembali digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dari Inspektorat Kota Ternate. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A pada senin 18/11/2024 berjalan alot. Ketika tim Jaksa Penuntut Umum Milan Marantika, S.H., mencecar Saksi Ahli dari Inspektorat Kota Ternate, dengan berbagai pertanyaan atas hasil Audit Internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Ternate, terkait aliran Dana Covid 19.
Maharani Carolina, S.H., Kuasa Hukum dari Terdakwa H alais Wati usai Persidangan kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “Kliennya selaku pemilik cafe yang menyediakan jasa makanan dan minuma siap saji, yang dijadikan Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate ini sangat tidak adil. Seharusnya Hi. Rizal yang meminjam Perusahaan Kliennya untuk menyediakan makanan dan minuman sesuai yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga diseret ke meja hijau”, ujar Maharani Carolina.
Lebih jauh dijelaskan Maharani bahwa, “Hasil audit internal yang dilakukan oleh auditor (Inspektorat) Kota Ternate, yang telah menemukan adanya kerugian keuangan negara, namun pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas Pencairan Anggaran Covid 19 seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate juga harus diminta pertanggung jawaban serta atasan kliennya”, tegas Maharani Carolina.
Lebih jauh dijelaskan Maharani Carolina bahwa, “Dari keterangan Saksi Ahli tadi, maka membuka ruang untuk Jaksa Penuntut Umun menggali lebih dalan lagi, siapa-siapa yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasusu ini. Dan dirinya optimis pasti ada penambahan Tersangka baru dalam Kasus Covid 19 ini”, tegas Maharani Carolina. (Jaja On).