Ternate- Istanafm.com: Kasus Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (KPK) mikik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Drs. Syahril Abadurrajak dan Makmur Gamgulu, S.H., pihak Gakumdu, Bawaslu Kota Ternate telah menaikan status kasus tersebut ketingkat Penyidikan.
Fahrid Galitan, S.H., Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 4 dalam siaran persnya, senin 28/10/2024 kepada Istanafm.com menjelaskan bahwa, “Tim Hukum Syahril-Makmur tetap mengawal Kasus Pengrusakan APK yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Ternate, dan pihak Bawaslu melalui Tim Gakumdu sudah menaikan status Kasus tersebut ketingkat Penyidikan”, kata Fahrit Galitan.
Lebih jauh dijelaskan Ketua Tim Hukun Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wallikota Ternate Syahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu ini bahwa, “Tidaklah elegan jika ada oknum-oknum dari Paslon yang lain, yang melakukan Pengrusakan APK Paslon nomor urut 4 yang merupakan klien kami. Fahrit Galitan juga meminta agar marilah kita sama-sama menjaga dan menghormati Hak Politik Paslon yang lain, dan selalu menjung tinggi nilai-nilai Demokrasi”, tegas Fahrit Galitan.
Farit Galitan juga menghimbau kepada Tim Relawan Syahril-Makmur agar, “Selalu membangun komunikasi secara intens, dengan Tim Hukum agar setiap pelanggaran yang terjadi dilapangan, yang berpotensi merugikan pasangam Syahril-Makmur dapat segera diambil tindakan Hukum sesuai aturan yang berlaku”, kata Fahrit Galitan. (Jaja On).