Halsel- Istanafm.com: Kejaksaan Negeri Labuha Kabupaten Halmahera Selatan berhasil menangani kurang lebih dua puluh Kasus Tindak Pidana Narkotika dan sudah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Labuha.
Hendra, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Labuha kepada Istanafm.com di Ternate, pada kamis 12/12/2024 usai mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan bahwa, “Untuk Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kejari Halsel tidak akan memberi ruang kepada pelaku untuk terbebas dari jeretan Hukum”, ujar Hendra.
Lebih jauh dijelaskan Hendra bahwa, “Setiap penanganan Kasus Narkotika selama tahun 2024, dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Labuha itu sebanyak dua puluh kasus.”
Ketika ditanyakan kembali terkait dengan penanganan Kasus Tindak Pidana Tipiring. Kasi Pidum Kejari Halsel ini menjelaskan bahwa, “Selama menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Halsel, baru empat kasus Tipiring yang sudah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha”, kata Hendra. (Jaja On).