Ternate- Istanafm.com. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi terlihat kelabakan, saat dicecar berbagai pertanyaan dari Awak Media dihadapan Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin dan Puspenkum Kejagung A. Siregar, terkait proses Penanganan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Maluku Utara.
Herry Ahmad Pribadi menjelaskan bahwa, “Perkara yang sementara dalam proses Penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Itu masih terus berlanjut,” ujar dia.
Jika ditanyakan kembali terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, namun Kepala Kejaksaan Negeri Haltim sangat tertutup dengan Media.
Kejati Malut menegaskan bahwa, “itu akan dilakukan evaluasi agar tidak ada penilaian buruk dari publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan jajarannya,” ujar Heri Ahmad Pribadi.
Namun sangat disayangkan komentar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tidak berbanding lurus dengan fakta dilapangan. Salah satunya adalah dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara berinsial AP, hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hanya mengatakan bahwa, “proses hukum masih jalan.” (Jaja On)