Next Post

KELUARGA TERDAKWA MENGAMUK DIRUANG SIDANG, SAAT PUTUSAN

193c20f6-5cbd-4bfc-95ea-2cbeb7d877e6

Ternate- Istanafm.com: Sidang Putusan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan, dengan Terdakwa H. Alias Kodja yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate pada selasa 12/11/2024 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Indri Rumalean, S.H., serta didampingi dua anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Aleks, S.H., dan rekan. Sementara terdakwa H. Alias Kodja didampingi oleh kuasa hukumnya Rustam, S.H.

Sebelum ketua Majelis Hakim mengetuk palu terlebih dulu ketua Majelis Hakim Indri Rumalean, S.H., membacakan poin-poin yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga. Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, terdakwa dinyatakan terbukti dan meyakinkan, ikut serta terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pertanian secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim Indri Rumalean, S.H., menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Dua Ratus Juta Rupiah kepada terdakwa, karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 18 tentang Uang Pengganti. Saat Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan suasana pada ruang sidang utama yang awalnya terlihaat tenang, dan dikawal ketat oleh anggota Polisi Militer, tiba-tiba berubah menjadi ricuh. Dimana keluarga terdakwa berteriak histeris sambil menujuk kearah Jaksa Penuntut Umum Aleks, S.H., yang dinilai keluarga terdakwa bahwa kasus yang menimpa terdakwa H alias Kodja ini adalah rekayasa. Karena Kadis Pertanian serta ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah meninggal dunia.

Sementara terdakwa H alis Kodja yang berprofesi sebagai pedagang alat-alat pertanian ini dijadikan korban konspirasi JPU teriak keluarga. Sampai berita ini dipublikasikan Aleks, S.H., maupun ketua Majelis Hakim pasca putusan langsung meninggalkan ruang sidang dan mengamankan diri dan mendapat pengawalaan ketat dari Aparat Kepolisian. ( Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11