Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi, Penyuapan dan Gratifikasi, pada kamis 31/10/2024 dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A, sejak pukul 10:00 hingga berakhir pada jumat 01/11/2024 pukul 12:35 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kesaksian empat belas orang saksi, sidang pada sesi ketiga dengan menghadirkan tujuh saksi salah satunya adalaah Dr. Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Maluku Utara. sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A ini, membuka tabir baru dalam proses pencairan anggaran proyek puluhan miliar rupiah tanpa melalui mekanisme.
Dimana kepala BKAD Ahmad Purbaya mengakui dipersidangan yang terbuka untuk umum itu bahwa, “Pencairan beberapa paket proyek yang diprioritaskan salah satunya adalah rekan atas nama Muhaimin Syarif. Dan proses pencairanpun atas perintah mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc. Bahkaan proses pencairan tanpa melalui SP2D akui”, Ahmad Purbaya yang mengaku menjabat sebagai Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2020.
Namun yang menjadi pertanyaan publik Maluku Utara, Kepala BKAD Provinsi Maluku Utara ini, dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, juga mengakui telah memberikan uang kepada mantan Gubernur Maluku Utara AGK, hingga mencapai ratusan juta rupiah . Bahkan mencairkan anggaran proyek tanpa melalui mekanisme, tetapi tidak tersentuh Hukum. Bahkan Pjs. Bupati Halmahera Timur ini hanya sebatas saksi. Salah satu sumber Istanafm yang tidak mau namanya diberitakan jumat 01/11/2024 mengatakan, bahwa Penyidik KPK hanya mampu menjebloskan pelaku yang lain. Sementara kepala BKAD Ahmad Purbaya yang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka yang didukung oleh alat bukti yang sah dan meyakinkan, malah di biarkan menghirup udara segar. (Jaja On).