Ternate – istanafm.com. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate, Maluku Utara, Kamarudin, menanggapi aspirasi pemilik kapal perikanan yang melakukan aksi protes. Para pemilik kapal itu menyampaikan keberatan mereka terkait penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi.
“Hari ini kami menerima kedatangan para pemilik kapal perikanan. Mereka menyampaikan aspirasi terkait PNBP pasca produksi yang sudah berlaku sejak awal 2023, sesuai regulasi yang ada,” kata Kamarudin.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memahami penetapan tarif PNBP, termasuk keakuratan data hasil tangkapan yang menjadi dasar perhitungannya.
“PNBP dihitung sendiri oleh pelaku usaha. Mereka melaporkan data hasil tangkapan melalui aplikasi EPIT, mulai dari proses penangkapan hingga pendaratan di dermaga,” ujarnya.
Kamarudin menegaskan, pihak pelabuhan hanya memantau keakuratan data yang dilaporkan. “Kami menempatkan petugas di setiap pangkalan untuk memastikan laporan produksi sesuai kenyataan di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, pemantauan dilakukan berdasarkan standar data yang ditetapkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 43.
“Standar ini menjadi acuan kami dalam menilai kewajaran laporan para pelaku usaha,” katanya.
Kamarudin juga menyinggung soal batas wilayah penangkapan ikan. Kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut harus memiliki izin dari pemerintah pusat, sedangkan kapal yang beroperasi di bawah 12 mil laut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Izin kapal yang beroperasi di wilayah 0–12 mil laut diterbitkan oleh gubernur. Jalur penangkapan sudah dipetakan, sehingga tidak bisa dilanggar,” kata Kamarudin. (Rifal)