Ternate- Istanafm.com. Terkait Pemberitaan Pungli yang dialamatkan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Ternate, Amiruddin Rajiloen, sebagaimana yang dilansir disalah satu Media Online, yang menuduh bahwa Kepsek SMA Negeri 2 Kota Ternate, telah melakukan Pungutan Liar alias Pungli sebesar 25 Juta Rupiah.
Isu tersebut adalah sebuah fitnah yang menjijikan, serta ada upaya pembunuhan karakter orang lain, tegas Kepsek SMAN 2. Kepada Istanafm.com diruang kerjanya Sabtu 14/02/2026.
Amiruddin Rajiloen membantah Keras Pernyataan Orang Tua Siswa yang Mengandung Unsur Fitnah tanpa dasar dalam pemberitaan itu, ujar Amirudin.
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Ternate, Amiruddin Radjiloen, juga secara tegas membantah pernyataan Orang Tua wali murid, yang menyebutkan bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp25 juta kepada siswa XII yang baru saja menyelesaikan ujian akhir Sekolah. Dan telah diberitakan disalah satu Media Online edisi Rabu (11/02/2026), dengan judul berita “Diduga Lakukan Pungutan 25 Juta Rupiah PLT Kepala SMA Negeri 2 Ternate Kembali Jadi Sorotan.”
Amiruddin Rajiloen Melalui hak jawab yang telah dilayangkan ke Redaksi Media Online tersebut pada Kamis, (12/02/2026), namun tidak dihubris Hak Jawab tesebut.
Amiruddin menegaskan bahwa, “statemen sejumlah orang tua siswa tersebut, itu mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Karena dirinya merasa tidak pernah meminta uang kepada anak-anak dari orang tua yang berkomentar tersebut, apalagi dengan jumlah uang sebanyak itu,” Bantah Kepsek.
Kepsek SMA Negeri 2 Kota juga memberikan warning kepada orang Tua yang berkomentar segera tanyakan kepada anak mereka percakapan apa yang mereka pernah sampaikan ke Kepsek, tegas Amiruddin.
Amiruddin Rajiloen juga menjelaskan bahwa, “siswa pernah meminta izin untuk merayakan acara foto kenangan yang sebelumnya, para siswa sudah kumpulkan uang hendak menyewa perlengkapan sound dan sebagainya seperti yang pernah di laksanakan senior mereka sebelumnya. Namun dirinya menolak untuk tidak mengijinkan kegiatan itu dilaksanakan,” Ucap Kepsek.
Alasan penolakan kegiatan itu dilaksanakan lantaran pengalaman semasa senior mereka sebelumnya, pernah melaksanakan acara foto kenangan. Namun acara yang berlangsung tidak mencerminkan akhlak sebagai seorang siswa dalam berbusana yang mencerminkan seorang Muslim yang baik. Apalagi status mereka sebagai seorang pelajar, terutama kaum perempuan dengan begitu bebas memakai celana pendek, tidak menutup aurat (berjilbab) bahkan ada yang mengkonsumsi Minuman Kera.(Miras). Dengan dasar itulah Kepsek menolak untuk dilaksanakan kegiatan dimaksud, ujar Amiruddin.
Kepsek mengaku dengan bahasa berkelakar ia mengatakan kepada siswa bahwa, uang yang telah siswa kumpulkan sebaiknya dikasih saja ke sekolah untuk keperluan pembangunan fasilitas Sekolah. Ia juga menyarankan lebih bermanfaat dan bernilai ibadah jika anggaran yang siswa telah kumpulkan sebaiknya dikasih saja ke Masjid untuk bersedekah, ujar Amiruddin.
Amiruddin Rajiloen juga menegaskan sekali lagi kepada orang tua siswa, agar tanyakan kepada anak mereka apakah saya pernah minta uang 25 juta.
“Jangan sebarkan fitnah karena bisa berdampak Hukum,” katanya.
Amiruddin juga mengingatkan kepada Wartawan agar menulis berita juga harus bersandar kepada Undang-Undang Pers, serta Berkiblat pada Kode Etik Jurnalistik. Karena berita yang diterbitkan sepihak tidak pernah dikonfirmasi kepihak yang tertuduh ini sangat merugikan dirinya secara pribadi, maupun keluarga. Dan Sekolah sebagai Institusi Pendidikan yang hafus dijaga dari hal-hal seperti itu ujarnya.
Amiruddin juga menambahkan bahwa, “Teman- teman Media (Wartawan) lebih memahami tidak perlu di ajarkan,” ujar Amirudddin Rajiloen. (Jaja On)