Next Post

Kesaksian Zaldi Kasuba Sangat Mengejutkan Pengunjung Sidang

IMG-20240327-WA0009

Ternate, Istana FM – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Non Aktif KH. Abdul Gani Kasuba Lc dan sejumlah Pejabat dilingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara, di Hotel Bidakara Jakarta. Kini memasuki Persidangan lanjutan yang ke-4 Rabu (27/03/2024) dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel F. Tampubolon, SH dan didampingi Empat Anggota Majleis Hakim, serta satu Panitera Pengganti.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU-KPK) berjumlah lima orang. Sidang pertama yang dibuka sejak pukul 08-30 Wit dengan menghadirkan dua orang Terdakwa masing-masing Daud Ismail mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara dan Ridwan Aslan mantan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.

Saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk memberikan Keterangan di Persidangan adalah orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara Non Aktif, yakni Zaldi Kasuba Non ASN yang juga Keponakan Gubernur Maluku Utara Non Aktif yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Non Aktif.

Dalam keterangan saksi ZALDI KASUBA membuat pengunjung yang memadati ruang Sidang Tipikor kaget dengan tabel transaksi yang ditunjukkan oleh JPU melalui layar monitor, dimana transaksi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1860003444490 atas nama Husri Lelean (Penampung) sejak Periode tanggal (18/08/2022) sampai dengan (31/12/2023) dengan total setor melalui ATM sebanyak 1.731 kali transaksi dengan nilai ominal Rp. 8.395.850.000.- Setor Tunai tanpa buku 51 kali dengan nilai nominal Rp. 1.921440.300. Transfer masuk 281 kali dengan nilai Rp. 1.904.000.000 Transfer 61 kali dengan nilai nominal Rp. 496.000.000.

Saksi ZALDI Kasuba tidak bisa menghindari pertanyaan Majelis Hakim maupun JPU, sementara Kuasa Hukum kedua Terdakwa Daud Ismail dan Ridwan Aslan hanya terlihat tenang-tenang saja sambil mendengar berbagai pertanyaan dari Majelis Hakim dan JPU terkait aliran dana sebanyak itu yang masuk ke rekening penampung.

Zaldi Kasuba akan kembali dihadirkan pada proses persidangan lanjutan Rabu (02/04/2024) mendatang tutup Rommel F. Tampubolon, SH saat menutup persidangan. (Jaja On). –

 

 

Reporter: Fajarudin Limau

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11