Istanafm – Ternate. Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan bagi Partai Politik (Parpol) di tingkat Kota Ternate tahun 2023 dan Penyerahan Laporan Hasil Periksakan (LHP) Pemeriksaan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun 2022 dan hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023. Rabu (14/6/2023).
Rakor yang dipusatkan di Sahid Bela Hotel Ternate itu dihadiri oleh Perwakilan dari masing masing Parpol, maupun Penyelenggara Pemilu KPU, Inspektorat dan Kesbanpol dan Linmas Kota Ternate.
Kepala Kesbangpol dan Linmas Kota Ternate Nuryadin A Rahman menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk memantapkan semua kelengkalan dokumen bantuan keuangan bagi Parpol Peserta Pemilu 2024. Olehnya itu, kata Nuryadin, Parpol harus melengkapi semua persyaratan guna memeneima bantuan keuangan.
“Salah satu persyaratnya, yakni parpol memiliki Sekertariat yang jelas maupun badan pengurus,” jelas Nuryadin.
Ditambahkan, setiap bantuan keuangan yang dikeluarkan oleh Kesbanpol dan Linmas itu akan diperiksa oleh Inspektorat maupun BPK RI.
“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan maka semua Dokumen Pelaporan harus jelas,” tegas Nuryadin.
Rakor ini juga, kata Nuryadin memberikan pendidikan Politik bagi para pengurus Parpol agar tetap menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan Pendidikan politik yang berelegan, santun dan beretika, agar hasil Pemilu 2024 nanti benar benar Pemilu yang bermartabat, sehingga Demokrasi sejati yang dinginkan rakyat dapat kita dicapai.
Terkait pemasangan alat peraga Pemiu 2024 oleh Parpol di Kota Ternate, kata Nuryadin, hal itu ada aturan yang mengatur tentang pemasangan alat peraga Pemilu dan sejenisnya, karena ada beberapa titik yang perbolehkan dan juga tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga Pemilu seperi di rumah Ibadah, Sekolah dan beberapa lembaga Pemerintah lainnya.(jaja)