Istanafm.com Ternate. Kuasa Hukum mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba. Lc Junaidi Umar. SH dalam siaran Persnya di Pengadilan Negeri Ternate Rabu 12/06/2024, usai menghadiri Sidang lanjutan Kasus OTT di Pengadilan Tipikor Ternate, yang menimpa Kliennya AGK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bidakara Hotel Jakarta di penghujung tahun 2023 lalu, Junaidi Umar menjelaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi sebelumnya, hingga keterangan dari ketuju saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) padaa hari ini, ternyata AGK dikorbankan oleh orang dekatnya (Mantan Ajudannya) Wahidin Tahmit itu sendiri. Karena Wahidin Tahmit melakukan aksi pemerasan dengan mengatasnamakan perintah AGK selaku Gubernur pada saat itu, adalah sebuah kejahatan untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan posisi kliennya sebagai Gubernur. Dimana kata Junaidi Umar bahwa dari keterangan saksi bahwa setiap kali mantan Ajudan Meminta Uang lewat telepon itu atas perintah AGK. Padahal Kliennya (AGK) tidak pernah memerintahkan Wahidin Tahmit untuk meminta Uang di sejumlah Pejabat maupun pihak Swasta. Sehingga dari keterangan para saksi dirinya optimis bahwa AGK akan dituntut ringan oleh JPU kata Junaidi Umar. (Jaja On).