Ternate- Istanafm.com. Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang memberhentikan Nurjaya Hi. Ibrahim dari keanggotaan DPRD Kota Ternate, menuai kritikan pedas dari berbagai kalangan. Baik Praktisi Hukum, maupun Akademisi.
Karena keputusan BK DPRD Kota Ternate dinilai tidak berdasar, karena yang berhak untuk memberhentikan Anggota DPRD Kota Ternate maupun Kabupaten Kota, atau Provinsi itu dilihat dari pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Apakah pelanggaran tersebut menciderai Lembaga DPRD dan Partai Politik atau tidak.
Sementara Nurjaya Hi. Ibrahim dituduh melakukan pencemaran nama baik Lembaga DPRD karena membuka sandiwara Vila Lago Montana yang dibangun di seputaran Danau Laguna.
Sementara kritikan Nurjaya Hi. Ibrahim terhadap rekan-rekannya sesama Anggota DPRD Kota Ternate adalah bagian dari mengontrol kinerja Wakil Rakyat itu sendiri, bukan melecehkan Lembaga DPRD, terkait dugaan Penyuapan atas persetujuan izin medirikan Vila Lago Montana.
Terkait Keputusan BK tersebut, saat Istanafm.com meminta keterangan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu Rabu 12/08/2026 di Gedung DPRD. Ketua DPC Geindra Kota Ternate ini malah mendukung keputusan BK, bukan sebaliknya membela Kaders Partai Gerindra yang nota benenya adalah anak buahnya sendiri sesama Kaders Partai.
Jamian Kolengsusu hanya mengatakan secara singkat bahwa kita harus tunduk pada Keputusan BK, dan menunggu hasilnya disidang Paripurna nanti. Selanjutnya DPC Partai Gerindra akan melakukan Konferensi pers, ujar Jamian Kolengsusu singkat. (Jaja On)