Ternate- Istanafm.com. Isu yang sempat dihembuskan oleh Front bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FPAKI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa waktu lalu, dan membagikan pernyataan sikap mereka.
Dalam pernyataan sikap yang dibagikan oleh Aktivis FPAKI Malut, salah satu poin yang tertuang dalam pernyataan sikap mereka menyebutkan bahwa, Kasus Tindak Pidana Pelanggaran Tata Ruang dan dugaan Suap/Gratifikasi atas pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu. Tepatnya dikawasan Danau Laguna yang sebelumnya dilarang oleh Pemerintah Kota Ternate, berdasarkan Perda Kota Ternate Nomor: 2 tahun 2012.
Tudingan FPAKI atas keterlibatan Anggota DPRD Kota Ternate dalam dugaan Kasus Tindak Pidana Penyuapan atau Gratifikasi, dibantah oleh Ketua FPRD Kota Ternate Rusdi A. Im Kamis 06/08/2026, saat memberi keterangan Peesnya kepada Istanafm.com di Gedung FPRD Kota Ternate.
Politisi Partai Nasdem ini secara tegas mengatakan bahwa kapasitasnya bukan sebagai pemberi ijin. Sehingga tudingan Aktivis FPAKI tersebut dinilai terlalu prematur dan ingin mencari sensasi, tegas Ketua DPRD Kota Ternate. (Jaja On)