Ternate – istanafm.com. Ketua Komisi II DPR RI, Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang tanah adat. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar hukum agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan alas hak secara legal.
“Kalau belum ada Perda, maka tanah adat belum diakui secara legal formal oleh negara. Ini yang harus disegerakan,” kata Rifqinizamy pada Istana FM, Senin, 28 Juli 2025.
Sebelumnya konflik tanah adat yang melibatkan masyarakat adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur. Sebanyak 11 warga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menolak aktivitas tambang PT Position di wilayah adat mereka.
Penolakan dilakukan melalui ritual adat di wilayah konsesi tambang. Namun, bukan dialog yang terjadi, melainkan penangkapan oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara pada 19 Mei 2025.
“Situasi seperti ini semestinya diselesaikan melalui mediasi. Negara belum mengakui tanah adat secara legal formal karena belum ada alas hak yang kuat,” ujarnya.
Menurut Rifqinizamy, konflik agraria seperti ini seharusnya bisa dimitigasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan pemetaan konflik untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“GTRA dibentuk untuk menyelesaikan konflik agraria. Kepala daerah yang menjadi ketua GTRA harus bisa menyelesaikan persoalan tata ruang dan pertanahan yang kerap menimbulkan konflik,” ucapnya.
Ia berharap perlindungan terhadap tanah adat di Maluku Utara bisa diperkuat. “Agar sejengkal tanah pun tidak luput dari perlindungan negara,” tegasnya. (Rifal)