Ternate- Istanafm.com: Aksi lanjutan terus dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Maluku Utara, yang terdiri dari pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 01, 02, dan 03, menggelar aksi unjuk rasa didepan Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara di Kompleks Bukit Pelangi Hotel, kemudian dilanjutkan ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara di Kompleks Dakomib Kelurahan Kota Baru.
Aksi yang dipimpin oleh A. Dano Adam mendapat pengawalan ketat dari ratusan Aparat Kepolisian dari Polres Ternate dan dibekap oleh anggota TNI. Aksi tersebut para masa aksi meminta agar pihak Bawaslu dan KPU segera menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran yang terjadi saat proses pilkada secara serentak di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Para masa aksi juga menegaskan bahwa, “Apabila KPU dan Bawaslu tidak bisa menyelesaikan berbagai pelanggaran yang sudah disampaikan secara resmi oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Maluku Utara, maka jangan dulu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka yang direncanakan akan berlangsung pada tanggal 5 Desember 2024 di Kota Sofifi.”
Masa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan Copot Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Biang Kerok di Pilkada Maluku Utara. Bahkan aliansi masyarakat Maluku Utara juga menuduh pihak Komisioner Bawaslu dan KPU telah masuk angin, sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam proses Pilkada Gubernur di Maluku Utara.
Masa aksu juga menegaskan bahwa, “Aksi ini bukan soal siapa kalah siapa menang, tetapi soal keadilan dalam proses Pilkada Gubernur secara serentak yang telah merugikan pihak lain, karena kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh pihak yang dianggap telah memenangkan Pilkada di wilayah Provinsi Maluku Utara. Masa aksi juga meminta agar ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting menemui masa aksi didepan kantor KPU.”
Ditempat yang sama, ketua KPU malut langsung menemui masa aksi dan menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan menggunakan pengeras suara. Ketua KPU menjekaskan bahwa, “Jika proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru saja selesai dilaksanakan secara serentak di 10 Kabupaten Kota, jika ada terjadinya pelanggaran maka ada institusi lain yang memiliki integritas untuk memeriksa”, ujar Ketua KPU.
Ketua KPU juga menjelaskan terkait masalah pemeriksaan kesehatan calon Gubernur pengganti Benny Laos, yang menyatakan sehat jasmani dan rohani itu bukan kewenangan KPU, jika ada permasalahan dalam proses Pilkada silahkan tempu jalur hukum sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku”, kata Mohtar Alting.
Mendengar penjelasan dari ketua KPU Provinsi Maluku Utara, masa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tearatur, sementara beberapa masa aksi yang merupakan keluarga ketua KPU berpelukan sambil meneteskan air mata. (Jaja On).