Istanafm.com Ternate. Aktivis dari DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD-GPM) Maluku Utara Rabu 26/06/2024 kembali menyuarakan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Anggaran Faksinasi (Covid 19) tahun 2021 senilai 22 Milyard Rupiah, yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate dan Dinas Kesehatan yang diduga kuat menyeret nama Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate, yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman. Aksi yang dilakukan oleh DPD GPM Malut di depan Kantor Walikota Ternate ini bukan baru sekali dilakukan, namun sudah berulang kali disuarakan tetapi belum ada langkah Hukum dari Institusi Penegak Hukum ( Kejaksaan) Negeri Ternate teriak Mardianto Latif Koordinator Aksi. Lebih jauh dijelaskan Mardianto Koordinator DPD GPM Malut melalui Rilis yang diterima Media ini menegaskan, bahwa seharusnya proses Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Institusi Kejaksaan Negeri Ternate tidak tebang pilih. Jika Proses penanganan Kasus Civid-19 di Kota Ternate tidak akan selesai, maka publik Maluku Utara menilai bahwa ada kejanggalan dalam proses atau penanganan Kasus ini jelas Mardianto dalam Rilisnya. Sehingga DPD GPM mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ternate agar segera memeriksa Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate tegas Koordinator Aksi Gerakan Pemuda Marhaenis Malut ini. (Jaja On).