Next Post

Koalisi Advokasi Buruh Somasi PT Position, Soroti Dugaan Eksploitasi 10 Pekerja Tambang

b737935d-1458-4550-a335-0d5582818f39

Ternate — istanafm.com. Koalisi Advokasi Buruh melayangkan somasi atau teguran hukum terakhir kepada manajemen PT Position. Mereka juga mengundang perusahaan untuk melakukan perundingan bipartit terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap 10 pekerja tambang di wilayah operasi Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Somasi tersebut dilayangkan setelah Koalisi Advokasi Buruh menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka nilai berlangsung sistematis. Dugaan itu meliputi ketidakjelasan status pekerja, pembayaran lembur, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tim advokat Koalisi Advokasi Buruh terdiri atas Lukman Harun, Rifai S. Aman, Syahrul Yasim, Fajri Umasangadji, dan Sugiar Azis. Mereka mengatakan masa kerja 10 pekerja tersebut bervariasi, mulai dari lima bulan hingga lebih dari dua tahun.

Salah satu persoalan yang disorot adalah status pekerja harian lepas. Menurut tim kuasa hukum, para buruh bekerja secara rutin dan terus-menerus selama bertahun-tahun tanpa kepastian status ketenagakerjaan.

Mereka merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja harian lepas yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut dapat beralih status menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.

“Namun, hak status tetap ini disinyalir sengaja diabaikan oleh perusahaan,” kata tim kuasa hukum kepada Istana FM, Senin, 3 Agustus 2026.

Jam Kerja hingga 15 Jam

Koalisi Advokasi Buruh juga menyoroti jam kerja para pekerja. Mereka menyebut buruh bekerja selama 10 hingga 15 jam sehari, melebihi ketentuan waktu kerja yang berlaku.

Kelebihan jam kerja tersebut, menurut mereka, tidak dibayarkan menggunakan formula upah lembur sesuai ketentuan pemerintah. Pekerja disebut hanya memperoleh kompensasi Rp35 ribu per hari.

Tim kuasa hukum menilai pembayaran tersebut tidak sebanding dengan hak lembur yang semestinya diterima pekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Pekerja dipaksa bekerja ekstrem selama 10 hingga 15 jam sehari. Kelebihan jam kerja tersebut tidak dihitung berdasarkan formula resmi pemerintah,” ujar Lukman Harun.

Persoalan lain yang dipersoalkan, kata Lukman, adalah jaminan sosial. PT Position disebut tidak mendaftarkan 10 pekerja tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun mereka bekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Koalisi Advokasi Buruh merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

“Pekerja seharusnya memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Rifai, mengungkapkan ada kasus seorang pekerja yang sakit dan harus dibawa ke Puskesmas Maba. Karena tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut disebut harus membayar Rp200 ribu.

Pekerja itu tidak memiliki uang tunai. Manajemen kemudian disebut memberikan Rp100 ribu. Setelah menerima gaji, uang tersebut diklaim kembali melalui pemotongan upah pekerja.

“Kami menilai praktik tersebut semakin menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja,” tuturnya.

Beri Waktu 3×24 Jam

Atas dugaan pelanggaran tersebut, kuasa hukum meminta PT Position segera menerbitkan surat pengangkatan atau PKWTT bagi para pekerja yang memenuhi ketentuan.

Mereka juga meminta perusahaan menghitung dan membayar seluruh kekurangan upah lembur secara akumulatif berdasarkan formula yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahaan diminta mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan melunasi seluruh tunggakan iuran apabila memang terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.

Koalisi Advokasi Buruh memberikan batas waktu tiga kali 24 jam kepada manajemen PT Position untuk memberikan tanggapan tertulis dan menyelesaikan hak-hak pekerja.

Jika perusahaan tidak merespons somasi dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam perundingan bipartit, kuasa hukum menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mereka juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui jalur hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana ketenagakerjaan.

“Jika somasi dan iktikad baik perundingan bipartit ini diabaikan, kami tidak akan segan menempuh jalur pengaduan resmi serta melaporkan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Lukman. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11