Next Post

Koalisi Save Sagea Desak Pencabutan IUP Dua Perusahaan Tambang di Halteng

e6603a14-0612-440c-b7d1-cec4ebeb83c5

Ternate — istanafm.com. Koalisi Save Sagea mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Kedua perusahaan nikel itu diduga beroperasi tanpa izin kehutanan dan lingkungan yang lengkap.

“Operasi tambang nikel di wilayah kami sangat mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta berpotensi memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang. Karena itu kami meminta PT MAI angkat kaki,” kata anggota Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, kepada Istana FM, Senin, 23 Februari 2026.

Koalisi menilai kedua perusahaan belum mengantongi sejumlah dokumen penting, antara lain Izin Pengelolaan dan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta izin reklamasi pesisir. Karena itu, mereka juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut IUP kedua perusahaan tersebut.

Selain persoalan perizinan, Koalisi Save Sagea menyoroti laporan polisi terhadap 14 warga Desa Sagea–Kiya ke Polda Maluku Utara yang dilakukan oleh PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia usai aksi warga di lokasi tambang pada awal Februari lalu.

Menurut Rifya, pelaporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. “Ini bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi pesan intimidasi kepada warga yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif,” ujarnya.

Ia menuturkan, ketika warga mempertahankan tanah dan lingkungan hidup, mereka justru diposisikan sebagai pengganggu. Padahal, kata dia, tindakan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk hidup di lingkungan yang sehat dan menyampaikan pendapat.

Koalisi Save Sagea menegaskan laporan hukum tidak akan menghentikan perlawanan warga. Mereka menilai kriminalisasi menjadi cermin watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Menurut Rifya, kawasan Sagea–Kiya bukan ruang kosong yang bisa dieksploitasi. Wilayah itu memiliki sumber mata air, hutan penyangga, lahan kebun, serta relasi sosial dan budaya yang diwariskan lintas generasi.

Mereka juga menyatakan sejak awal menolak kehadiran tambang di kawasan karst Sagea yang terhubung dengan Telaga Yonelo dan Goa Boki Moruru. Bentang alam tersebut dinilai sebagai satu kesatuan ekologis penting bagi masyarakat setempat.

“Karst Sagea bukan sekadar batuan, tetapi ruang hidup dan penyimpan air. Merusaknya berarti mengancam keberlanjutan kehidupan kami,” kata Rifya.

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11