Next Post

KOHATI TERNATE DESAK COPOT DAN PROSES PIDANA OKNUM BRIMOB PELAKU KDRT

9d5c948c-ba4f-44c5-bc39-48ba7edcc075

Ternate — istanafm.com. Kohati Cabang Ternate mendesak Satuan Brimob Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap Pipin Wulandari. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di kediaman korban di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Kohati menilai kasus tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat. “Kami menegaskan bahwa ini adalah kejahatan yang wajib diproses secara hukum,” ujar Ketua Kohati Cabang Ternate periode 2025–2026, Siti Sakinah Kasturian, kepada Istana FM, Rabu, 25 Maret 2026.

Merujuk Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat termasuk kategori kejahatan yang harus diproses pidana. Dalam konteks ini, Siti menilai setiap upaya penyelesaian melalui mediasi berpotensi menghambat proses hukum atau obstruction of justice.

Siti menegaskan penolakan terhadap segala bentuk mediasi dalam kasus tersebut. Menurut dia, pendekatan damai dalam relasi kuasa yang timpang justru berisiko memperparah kondisi korban dan menghilangkan hak atas keadilan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar perlindungan korban.

Lebih jauh, Kohati menyoroti tanggung jawab komando dalam institusi kepolisian. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, atasan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan bawahannya.

Dalam hal ini, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hendri Wira Suriyana, dinilai memiliki kewenangan penuh untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, sekaligus menegakkan disiplin dan kode etik di internal satuan.

Kohati juga mendorong penerapan standar operasional prosedur (SOP) Provos Brimob sebagai langkah pembenahan internal. Langkah itu mencakup evaluasi menyeluruh, penguatan pengawasan, serta penyampaian laporan kepada pimpinan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Selain proses pidana, Kohati menekankan pentingnya penegakan kode etik sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

“Penegakan etik tidak boleh menggantikan proses pidana. Sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat harus dijatuhkan,” tegas Siti.

Atas kasus ini, Kohati Cabang Ternate menyatakan sejumlah sikap, antara lain menolak mediasi, mendesak penegakan hukum pidana secara maksimal, meminta transparansi penanganan perkara, serta menuntut pemenuhan hak korban, termasuk restitusi, perlindungan, dan pemulihan.

Kohati menilai penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur komitmen penegakan hukum yang bebas dari intervensi. Mereka menegaskan bahwa setiap upaya menghambat proses hukum, baik melalui mediasi maupun tekanan institusional, tidak dapat ditoleransi. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11