Ternate- Istanafm.com: Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dalam Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret matan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc., beserta sejumlah pejabat termasuk pihak swasta kini kasus tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate.
Bahkaan mantan Gubernur Maluku Utara telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300.000
000., dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 109.000.000.000 (109 milliar) dan 90.000 USD. Melihat akan proses hukum kasus yang menyeret mantan Gubernur Malut 2 (dua) periode itu, KPK dinilai hanya mengejar kerugian keuangan negara, sehingga mengabaikan penegakan supremasi hukum di Maluku Utara.
Agus. S. Tampilan. S.H., praktik hukum yang sering beraktifitas di Pengadilan Negeri Ternate kecewa dengan kinerja KPK. Agus secaara tegas dalam siaran persnya senin 30/09/2024 kepada sejumlah media menegaskan bahwa, “Penyidik KPK tidak kredibel dalam menegakan hukum atas kasus yang menimpa mantan Gubernur Malut dan kroni-kroninya”, kata Agus.
Lebih jauh dijelaskan oleh pengacara muda yang begitu familiar dikalangan insan pers Malut ini juga menjelaskan bahwa, “Dalam fakta persidangan yang sudah tidak bisa dibantahkan. Fakta hukum telah nyata dimana sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, seperti Dr.Ahmad Purbaya, Eliya Gabrina Bachmid dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara kasat mata telah mengakui di hadapan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetapi tidak ditahan, hanya Drs.Imran Yakub dan Muhaimin Syarif alias Ade Ucu yang dijadikaan tersangka.
Lanjut Agus S.Tampilan kalau Penyidik KPK tidak bisa menyeret tersangka yang lain, yang secara nyata ikut memberi suap kepada mantan Gunernur untuk mendapat sesuatu (jabatan) dan proyek, ini sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Jika oknum-oknum tersebut tidak ditahan oleh Penyidik KPK, alangkah baiknya KPK angkat kaki dari Maluku Utara. Biarkan saja institusi hukum lainnya yang bekerja dalam memberantas Kasus Kejahatan Tindak Pidana Korupsi di Daerah ini”, ujar Agus. S. Tampilan.
Karena percuma saja kata Agus. S. Tampilan jika kinerja KPK seperti ini, apa yang bisa diharapkan oleh masyarakat Maluku Utara. Hal ini sama saja bahwa KPK tidak memiliki niatan baik dalam memberantas korupsi di Maluku Utara, malah KPK memelihara para koruptor di negeri ini”, tegas Agus. (Jaja On).