Next Post
Home » Nasional » KPU : 9000 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU : 9000 Bacaleg Belum Penuhi Syarat Administrasi

A07DA32E-EF7C-4978-B6A1-4F289A455631

JAKARTA, ISTANA FM – KPU RI mengungkapkan faktor penyebab 9.000 Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat tahapan verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

KPU mengatakan, banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran waktu pendaftaran terbatas.

“Ini bukan fenomena baru, ya bukan fenomena baru.
Karena kemarin pasca-KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu kan ada hari libur nasional atau cuti bersama,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin (26/6/2023). seperti dilansir detik.com.

Idham menyebut cuti bersama yang panjang menjadi salah satu faktor karena jarak waktunya berdekatan dengan mulainya pendaftaran bacaleg.

“Ya karena Hari Raya Idul Fitri, yang cukup lama, mulai tanggal 19 April sampai dengan 26 April, sedangkan pengajuan daftar bacaleg itu dimulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023,” sambungnya.

Selain hal itu, kata Idham, polemik gugatan sistem pemilu pun menjadi salah satu faktor lainnya.

Bahkan, dia menuturkan KPU menemukan ada bacaleg yang menggunakan dokumen pencalonan 2018.

“Bahkan kami mendapati ada bacaleg yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018,” sambungnya.

Idham menjelaskan fenomena banyaknya bacaleg belum memenuhi syarat tidak hanya terjadi di KPU pusat saja, namun, juga terjadi di KPU daerah.

“Hal yang sama, banyak bacaleg BMS, jadi, fenomena ini terjadi di seluruh tingkatan, dan KPU di daerah itu sudah merilis data itu juga. Sama, sama, setelah saya tanya ke rekan-rekan itu sama, fenomena ini sama,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan hasil verifikasi administrasi bacaleg DPR RI 2024, dari total 10.323 calon hanya 10,19 persen atau 1.063 yang lolos atau memenuhi syarat.

“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya terdapat 1.063 orang atau 10,19 persen yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,”jelasnya.

Idham mencatat ada 9 ribu bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada juga bacaleg yang berdata ganda.

“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS, ada 300 bacaleg DPR RI yang ganda,” ujarnya.(dtc/byb)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

ban11

Recent News

Gelora Kieraha Bakal Direhab