Istanafm.com Ternate . Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M. Djen A. Karim dalam siaran Persnya Sabtu 13/07/2024 kepada Media ini di Jati Hotel Ternate menjelaskan bahwa, batas waktu Coklit yang dilakukan secara Dor to Dor oleh petugas di tingkat Kecamatan (PPK), maupun KPPS di tingkat Kelurahan di seluruh RT-RW di wilayah Kota Ternate diberi waktu hingga tanggal 24/07/2024 jelas Ketua KPU. Lebih jauh dijelaskan M. Djen A. Karim bahwa usai pelaksanaan Coklit Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyerahkan hasil Coklit ke KPU untuk diferifikasi daftar Pemilih Sementara secara selektif, guna. Menghindari komplain dari warga yang memiliki Hak Politik dalam memberikan Hak Suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 nanti kata Ketua KPU Kota Ternate. Lanjut M. Djen A. Karim bahwa pihaknya akan. Menyeleksi hasil Coklit secara teliti, guna menghindari ada pemilih ganda, maupun pemilih yang masih dibawah umur. Dan Daftar Pemilih tetap akan diumumkan secara terbuka dan transpaaran pada bulan Oktober 2024 mendatang kata Ketua KPU. (Jaja On).