Next Post

KPU Malut Kaji Dorongan Penambahan Kursi Dapil III

1316ce20-0912-4911-9d77-eb6450e05940

Ternate – istanafm.com. Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara merespons dorongan Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara untuk menambah kursi DPRD provinsi di daerah pemilihan III yang meliputi Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Utara, Reni Syafruddin A Banjar, mengatakan penataan daerah pemilihan dan jumlah kursi merupakan bagian dari tahapan pemilu yang memiliki mekanisme tersendiri. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Reni, usulan penambahan kursi di Dapil III perlu dikaji dan disimulasikan terlebih dahulu. KPU akan menindaklanjuti usulan tersebut setelah tahapan pemilu berjalan dan melihat regulasi yang berlaku.

“Penambahan kursi dapil ini sudah terlampir dalam regulasi. Jadi, untuk usulan penambahan dapil itu akan kita kaji dan simulasi,” ujar Reni kepada istanafm beberapa hari lalu.

Ia mengatakan jumlah kursi dalam suatu daerah pemilihan salah satunya mempertimbangkan jumlah pemilih. Karena itu, perubahan jumlah kursi Dapil III akan bergantung pada perkembangan regulasi, termasuk kemungkinan perubahan Undang-Undang Pemilu.

“Kalau ada perubahan UU Nomor 7, berarti ada potensi perubahan dapil dan jumlah kursi. Namun, kalau tidak ada perubahan, jumlah kursi dapil provinsi tetap sama,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pemilu Maluku Utara, Jainul Yusup, menilai dorongan penambahan kursi Dapil III dari delapan menjadi 10 kursi layak dipertimbangkan.

Menurut dia, pertumbuhan penduduk di wilayah Tikep, Haltim, dan Halteng dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu alasan perlunya peninjauan kembali.

“Dapil III dengan jumlah kursi tiga sangat layak dipertimbangkan menambah kursi, mengingat penduduknya cukup tinggi dalam enam tahun terakhir. KPU perlu mengkaji dan menindaklanjuti dorongan itu pada pemilu yang akan datang,” ujar Jainul.

Jainul mengatakan perubahan jumlah kursi harus menunggu revisi Undang-Undang Pemilu karena pembagian kursi DPRD provinsi saat ini telah diatur dalam regulasi.

Jika penambahan kursi Dapil III dilakukan, menurut dia, perubahan tersebut juga akan berdampak pada pembagian kursi di dapil lain sehingga perlu dibahas bersama partai politik dan penyelenggara pemilu. (Rifal)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11