Ternate- Istanafm.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, pada Jumat 28/03/2025 melakukan Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait ditingkat Provinsi Maluku Utara. Diantaranya Bawaslu Malut, Kesbang Pol Provinsi Malut, KejaksaanTinggi dan Polda Malut serta Insan Pers.
Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mochtar Alting dengan mengambil tema “KPU Provinsi Bersama Stakeholder Menjelang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUB-XXIII/2025 Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.”
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mochtar Alting dalam pemaparannya pada Rapat Koordinasi menegaskan bahwa, “KPU Malut akan membekap KPU Pulau Taliabu dalam proses Pemiliahan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 5 April 2025 nanti.”
Ditempat terpisah Sumitro Muhammadiyah Komisioner Bawaslu Maluku Utara secara tegas mengatakan bahwa, “Bawaslu Maluku Utara tidak akan memberi ruang kepada pelaku pelanggaran di lokasi PSU, siapapun dia akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” ujar Sumiro Muhamadiyah. (Jaja On).