Ternate – Istanafm.com. Perkawinan adalah hak individu bagi setiap orang yang sudah dianggap memenuhi syarat untuk berumah tangga menurut agama. Baik dari sisi usia maupun status dari masing-masing pasangan calon, yang harus memenuhi syarat menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Rusdi, S.H., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Ternate Tengah, dalam siaran persnya pada Senin 24/02/2025 kepada Istanafm.com menegaskan bahwa, “KUA Ternate Tengah siap melayani dengan sepenuh hati, jika ada warga yang berada diwilayah Ternate Tengah yang ingin menikah, maka KUA siap membantu segala urusan administrasi pernikahan dengan waktu yang singkat”, ujar Rusdi.
Rusdi juga mengimbau kepada warga Ternate Tengah untuk manfaatkan fasilitas KUA dalam urusan Perkawinan, agar memiliki Payung Hukum dalam Perkawinan. Jika Pernikahan itu dilakukan dibawah tangan tanpa diketahui oleh KUA, maka pernikahan itu tidak memiliki Dasar Hukum, karena tidak tercatat di KUA”, kata Rusdi.
Rusdi juga menambahkan bahwa, “Jika Perkawinan tanpa didukung dengan Akta Pernikahan yang sah, maka ini sangat berdampak terhadap Hak Anak dikemudian hari. Terutama masalah status anak yang bersangkutan”, sambung Rusdi.
Rusdi juga mengatakan, “Jika perkawinan didaftarkan ke KUA, maka sudah pasti pasangan suami istri memiliki bukti sah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI melalui KUA. Karena kadang terjadi pernikahan dibawah tangan jika terjadi kehamilan diluar nikah. Apalagi pasangan yang sudah mengalami hal seperti ini, tetapi terganjal masalah status baik laki- laki maupun perempuan. Seperti suami orang atau istri orang, ini sangat fatal”, tegas Rusdi.
Sehingga mantan Kepala KUA Ternate Selatan ini mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, yang berada diwilayah Hukum KUA Ternate Tengah, agar menghindari Pernikahan dibawah tangan. Karena sangat berdampak terhadap status anak dikemudian hari”, ujar Rusdi, S.H. (Jaja On).