Next Post

KUASA HUKUM ADE UCU MINTA JPU KPK PROFESIONAL DALAM PENYELIDIKAN

c68199a0-5126-4388-9126-cdc6da442426

Ternate- Istanafm.com: Usai Persidangan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan dengan Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, yang digelar rabu 16/10/2024 di Pengadilan Tipikor Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate. Juru bicara Kuasa Hukum Muhaimin Syarif, Febri Diansyah secara tegas mengatakan bahwa, “JPU KPK harus profesional dalam melakukan Penyelidikan kasus ini.”

Febri Dinsyah dalam siaran persnya kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri Ternate usai persidangan mengatakan bahwa, “Dalam Nota Pembelaan yang dibacakan tadi JPU KPK harus mampu membuktikan bahwa apakah benar sumbangan yang diberikan klien kami kepada Mantan Gubernur Maluku Utara AGK, berupa bantuan beasiswa untuk anak-anak yang berprestasi tapi tidak mampu, Pembangunan Rumah Ibadah, Bantuan untuk Pesantren. Apakah ini masuk dalam katagori Suap atau tidak”, tanya Febri Diansyah.

Lebih jauh dijelaskan Febri Diansyah bahwa, “Penyidik Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK), harus mampu membedakan mana suap dan bantuan yang besifat kemanusiaan. Apalagi klien kami (Muhaimin Syarif) dan Mantan Gubernur AGK adalah hubungan kekeluargan dan juga Guru Spritual Muhaimin apakah salah kalau Muhaimin Syarif memberikan sejumlah uang kepada Mantan Gubernur untuk diberikan kepada pesantren, atau memberikan bantuan beasiswa kepada anak-anak yang tidak mampu, dapat dikatakan sebagai sebuah tindakan Pidana Penyuapan tanya Febri Diansyah yang juga mantan Juru Bicara KPK ini.

“Febri Diansyah meminta agar JPU KPK dalam pembuktiannya nanti di Persidangan berikut, agar dapat membuktikan secara profesional berdasarkan sandaran Hukum sesuai uraian pasal demi pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang tentang Penyuapan di Idonesia”, kata Febri Diansyah.

Usai memberikan keterangan pers, Febri Diansyah bersama rekan-rekannya yang berjumlah Delapan orang itu, langsung menuju ruang Tahanan Sementara yang ada di Pengadilan Negeri Ternate untuk bertemu Muhaimin Syarif, yang sedang menunggu di Ruang Tahanan.

Beberapa menit kemudian Kuasa Hukum Muhaimin Syarif dan Anggota Brimob keluar dari ruang Tahanan sambil mengawal ketat Muhaimin Syarif untuk menuju Mobil Gegana yang sudah siap untuk mengantar kembali Terdakwa ke Rutan Kelas II B Ternaate di Kelurahan Jambula. (Jaja.On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11