Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan kasus penyuapan dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba, Lc., ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Maluku Utara pada Pengadilan Negeri Ternate. Persidangan lanjutan jumat 30/08/2024 dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa AGK, Junaidi Umar, S.H dan partner.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, di pimpin langsung oleh Kadar Noh, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh empat hakim anggota dan satu panitera pengganti. Jaksa Penuntut Umum KPK dihadiri oleh lima orang Jaksa Senior KPK yang diketuai oleh Greafik Lostore.
Kuasa Hukum AGK dalam penyampaian Nota Pembelaan, merasa keberatan atas dakwaan JPU KPK, dimana dalam dalam dakwaan JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana (kurungan badan) selama 9 tahun dan denda Rp 300.000.000., serta uang pengganti 109 miliar rupiah dan 30$ dollar.
Nota pembelaan tersebut belum diketahui diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim, jawabannya akan disampaikan Majelis Hakim pada sidang lanjutan pekan depan. Dan Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, S.H.,M.H., langsung menutup persidangan. (Jaja On).