Ternate- Istanafm.com. Kasus Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Pembangunan Istanah Daerah tahun 2023, Kabupaten Pulau Taliabu yang dibangun semasa Kepemimpinan Bupati Aliong Mus tahun 2023, yang diduga merugikan Keuangan Negara sebesar 17,5 Miliar Rupiah, dibantah keras oleh Kuasa Hukum Aliong Mus.
Agus Tampilan, S.H., dalam siaran Persnya Senin 06/07/2026 secara tegas kepada Isranafm.com menjelaskan bahwa, Kliennya tidak menerima Uang Pembangunan Isdah, sebagaimana yang disampaikan oleh Terpidana Yopy Saraung, bahwa Manatan Bupati Taliabu dua periode Aliong Mus menerima aliran Dana Pembangunan Isdah, yang ditampung melalui nomor rekening yang dipegang oleh kedua sesprinya, bantah Agus.
Bahkan Agus Tampilan mengatakan, jika Yopy Saraung hanya berkomentar didepan persidangan tanpa memiliki bukti valid terkait aliran dana Isdah ke Kliennya, tegas Agus Tampilan.
Namun Kuasa Hukum Yopy Saraung juga bersikujuh dengan pernyataan Kliennya, yang menyampaikan secara gamblan didepan Majelis Hakim Tipikor, pada Pengadilan Negeri Ternate bahwa, kedua Ajudan Aliong Mus memegang 13 Nomor Rekening Penampung Aliran Dana Isdah tahun 2023 di Kabupaten Pulau Taliabu, yang ditransfer oleh Melanton Direktur Utama PT. Damai Sejateta Mandiri (DSM). Dan itu diakui oleh kedua Saksi didepan Persidangan saat memberikan kesaksian, tegas Kuasa Hukum Yopy Saraung, kepada Istanafm.com beberapa waktu lalu. (Jaja On).