Next Post

Kuasa Hukum Dilarang Ketemu Klien di Tahanan Polres Ternate

338aed14-9144-41ab-a361-f9052f3dd9f1

Ternate- Istanafm.com. Dr. Al Wahid Muhamad, S.H., M.H., Kuasa Hukum Oknum Anggota Polres Halmahera Selatan, berinsial IK Alias Ikbal, yang diduga tersandung Kasus Narkotika pada Maret 2025 silam.

Kuasa Hukum Ikbal Dr. Al Wahid Muhamad dalam jumpa Pers dikediaman Istri Ikbal Nurhasnah Mayau, di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, pada Senin 09/06/2025 menjelaskan bahwa, “berdasarkan Surat Kuasa dari Istri Ikbal Nurhasnah Mayau dengan Nomor: 27/FH-AMAR/5/2025.

Selanjutnya dirinya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari suaminya Ikbal, guna mendampingi yang bersangkutan dalam proses Hukum yang sementara dijalani oleh suami Nurhasnah Mayau di Propam Polda Maluku Utara.”

Namun sikap Propam Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Selatan yang melarang untuk Kuasa Hukum terduga (Ikbal) dan Istrinya bertemu dengan Ikbal di Tahanan Mapolres Ternate, pada Senin 09/06/2025 adalah tindakan yang sangat bertentangan dengan Norma-Norma Hukum itu sendiri.

Dr. Al Wahid Muhamad mempertanyakan dasar pelarangan Kuasa Hukum dan Istri sah dari terduga pelaku yang tersandung dalam Kasus Narkoba ini, sudah sangat tidak manusiawi dan membatasi hak-hak dari keluarga untuk bertemu dengan terduga Pelaku di ruang tahanan.

Sehingga Kuasa Hukum Ikbal mempertanyakan Profesionalisme dari pada Propam Polda Maluku Utara, dan Halmahera Selatan, yang menggunakan sandaran Hukum apa sehingga memperlakukan Istri Ikbal dan Kuasa Hukumnya seperti itu sembur Al Wahid Muhamad.

Al Wahid Muhamad juga menambahkan bahwa, “tindakan pekarangan yang dilakukan oleh Propam Polda Malut ini adalah bagian dari pelecehan terhadap profesi Advokad. Padahal kata Al Wahid Muhamad, saat dirinya bersama Istri Ikbal mengunjungi kliennya di Mapolres, sambil menunjukan tanda pengenal sebagai Kuasa Hukum, dan juga Surat Kuasa dari istri Ikbal yang sudah dibubuhi tanda tangan diatas Materai 10.000, namun mereka tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Ikbal.”

Al Wahid Muhamad akan menyurati Kapolri dan Kompolnas serta Komnas HAM terkait masalah pekarangan ini. Karena tindakan pelarangan terhadap Istri dan Kuasa Hukum terduga adalah sebuah tindakan yang tidak seharusnya dipertontongkan oleh Propam Polda Malut dan Propam Polres  Halmahera Selatan.

Al Wahid Muhamad juga meminta, “agar Kapolri dan Kompolnas agar segera mengevaluasi Propam Polda Malut dan Propam Polres  Halmahera Selatan,” tegas Kuasa Hukum Ikbal dalam siaran Persnya. (Jaja On)

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11