Ternate- Istanafm.com. Proses Penanganan Kasus Ikbal Daeng Magasing oleh Polres Halmahera Selatan, dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, sejak ditahan pada tanggal 25 Mei 2025, kemudian kasus tersebut dialihkan ke Polda Maluku Utara.
Namun dalam proses yang dilakukan oleh Penyidik Polda Maluku Utara, dinilai berjalan tidak profesional menurut Al Walid Muhamad Kuasa Hukum Ikbal Daeng Magasing. Senin 04/98/2025, kepada Awak Media di halaman Mapolres Ternate.
Usai memberikan keterangan pers berselang beberapa menit kemudian Ikbal Daeng Magasing, dibawa keluar dari Sel Tahaman Mapolres menuju sebuah Mobil Avanzah, untuk dikembalikan ke Polres Halmahera Selatan, namun terjadi adu argumentasi antara Kuasa Hukum Ikbal Daeng Magazing dengan aparat Kepolisian.
Al Walid Muhamad Kuasa Hukum dari Ikbal Daeng Magasing, secara tegas mengatakan bahwa, “kasus yang menimpa Kliennya telah diasesmen, oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan harus dibebaskan pada tanggal 1 Agus 2025 karena tidak terbukti.”
Tetapi Aparat Kepolisian tetap bersikeras agar Ikbal Daeng Magasing harus dibawah ke Halmahera Selatan, dengan menggunakan Pesawat Trigana pada Pukul 15:25 Wit.
Ketika Ikbal Daeng Magasing hendak dimasukkan kedalam mobil terjadi tarik menarik antara Kuasa Hukum dengan Aparat Kepolisian. Al Walid Muhamad, tetap pada pendiriannya sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum telah mengeluarkan Surat Perintah P19 pada tanggal 01/08/2025, bahwa kasus yang menimpah Ikbal Daeng Magasing segera di Asesmen.
“Al Walid Muhamad dengan suara lantang berteriak Klien saya mau dibawah kemana. Proses Hukum ini berjalan sudah tidak sesuai dengan koridor Hukum yang berlaku di Repoblik ini,” teriak Al Walid Muhamad. (Jaja On)