Next Post

Kuasa Hukum Korban Pemukulan Di Akehuda Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

5dd03052-6edc-42da-bff7-4ad530d6b905

Istanafm.com Ternate. Kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang, terhadap Dani Muhammad Syafie, yang terjadi di Kelurahan AKEHUDA beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum korban Agus Salim R. Tampilan. SH mendesak kepada Penyidik Polsek Ternate Utara, agar segera menggelar Perkara agar kasus yang menimpa kliennya bisa menjadi terang, siapa-siapa yang terlibat dalam masalah ini harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Karena menurut PH korban Agus Salim R. Tampilan kliennya telah menderita kesakitan disekujur tubu, akibat pemukukan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang lebih dari satu (Keluarga) dari Istri korban kata Agus. Mantan Jurnalis ini juga memberikan apresiasi kepada Penyidik Polsek Ternate Utara yang telah berupayah semaksimal mungkin dalam menangani masalah ini, dan dalam waktu dekat Penyidik suda akan. Menggelar Perkara kata Agus Salim saat dihubungi Media ini Jumat 24/05/2024.

TERNATE – Kuasa Hukum Dani Muhamad Safie. Agus Salim R Tampilang mendesak Penyidik Polsek Ternate Utara untuk segera menetapkan Pelaku dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagai tersangka

Karena tindakan para pelaku yang menghajar kleinnya hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan harus di tetapkan sebagai tersangka
Menurut Agus perbuatan para pelaku penganiayan dan pengrokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Agus menceritakan peristiwa pengrokan tersebut bermula dari kleinya Deni Muhamad Safie , ingin bertemu dengan Isterinya Runi Sadik alias Uni pada malam hari diperumahan Bandara Kelurahan Akehuda Kecamatan Ternate Utara , namun Isterinya secara spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar kleinya secara membabi buta, bahkan kakak kandung Runi bernama Santi Sadik alias Anti juga ikut memprovokasi masa dengan mengatakan bahwa klein kami adalah pelaku pencuri anak sehingga masa yang datang juga ikut menghakimi klein saya

Kata Agus dari kejadian tersebut kleinya langsung melaporkan ke Polsek Ternate Utara pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 untuk di proses secara hukum dan pihak penyidik juga telah menerbitkan nomor STPL /IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara bahkan kleinya sudah Divisum

Namun Agus merasa Aneh sampai sejau ini Penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangkanya padahal penyidik telah memeriksa 9 orang saksi dan dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah Adik Kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan Kawan-kawan Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik alias Anti adalah orang yang menghasut masa sehingga kleinya dihajar hingga babak belur

Agus juga meminta penyidik Polsek Ternate Utara untuk mengusut kasus kleinya secara profesonal sehingga orang yang menghasut dan mengeroyok kleinya bisa diminta pertanggung jawaban hukum
Sebab perbuatan para pelaku yang menghakimi kleinya adalah perbuatan yang tidak manusiawi

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11