Labuha Halsel- Istanafm.com. Proses Penanganan Kasus Rudapaksa terhadap Anak dibawah umur, yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari jumlah terduga Pelaku 16 orang 7 orang Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 16 April 2025.
Namun yang menjadi keanehan dalam proses Perkara ini, setelah Penyidik Polres Halmahera Selatan menetapkan ketujuh orang Tersangka tetapi tidak dilakukan Penahanan kesal Yulia Pihang,S.H. Kuasa Hukum Korban, saat memberikan keterangan Persnya kepada Istanafm.com melalui sambungan telepon pada Rabu 07/05/2025.
Lebih jauh dijelaskan Yulia Pihang bahwa, “selaku Kuasa Hukum Korban dirinya menguji Eksistensi Penyidik dalam melakukan Proses Penanganan Kasus Rudapaksa ini. Penyidik beralasan bahwa belum dilakukan penahanan terhadap ketujuh Tersangka, karena masih menunggu sembilan orang Terduga Pelaku lainnya dalam Kasus yang sama, ini sangat tidak rasional,” sembur Yulia Pihang.
Lebih jauh dijelaskan Yulia bahwa, “dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dijelaskan secara jelas, bahwa seseorang yang diduga telah melakukan suatu perbuatan Pidana dengan ancaman diatas lima tahun, maka hukumnya wajib untuk segera ditahan setelah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ada alasan untuk ditunda,” tegas Kuasa Hukum Korban Rudapaksa.
Yulia juga menegaskan bahwa, “Korban dalam kondisi Hamil dan masa depannya suram, akibat perbuatan Pelaku yang tidak memiliki rasa Prikemanusiaan, malah Pelaku dibiarkan berkeliaran bebas, sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.” Dimana Nurani Penyidik tanya Yulia Pihang. (Jaja On).