Next Post

KUASA HUKUM MUHAIMIN SEBUT DAKWAAN JPU KPK KABUR

a9800a6d-c861-4d58-8dd8-ff3dd97195b0

Ternate- Istanafm.com: Sidang lanjutan Kasus Gratifikasi (Penyuapan) dengan Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate rabu 16/10/2024, dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Rudi Wibowo, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh dua Anggota Majelis Hakim dan satu Panitera Pengganti, serta JPU KPK yang dipimpin oleh Greafik Lostore, S.H., bersama empat rekannya. Sementara Terdakwa Muhaimin Syarif didampingi oleh delapan Kuasa Hukumnya, yang membacakan Nota Pembelaan secara bergantian.

Dalam Nota Pembelaan Terdakwa yang dibacakan secara bergantian itu. Kuasa Hukum mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, menilai bahwa Dakwaan JPU KPK dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena kurang lebih 90 orang saksi yang diperiksa Penyidik KPK, dan dari jumlah tersebut ada diantara saksi yang menerima dan memberi suap kepada mantan Gunernur Maluku Utara AGK tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga Kuasa Hukum Terdakwa Muhaimin Syarif berpendapat bahwa, “Penyidik KPK tidak profesional dalam melakukan Penyelidikan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan, yang melibatkan beberapa pejabat di Sekertariat Daerah Provinsi Maluku Utara.”

Dari hasil pemantauan Istanafm.com diruang sidang utama, terlihat puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang yang terbuka untuk umum itu. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) terlihat senyum santai sambil mendengar pembacaan Nota Pembelaan yang disampaikan okeh Kuasa Hukum Terdakwa Muhaimin Syarif.

Persidang ini juga JPU KPK menghadirkan para saksi diantaranya, Ramadhan Ibrahim Mantan Ajudan AGak, Wahidin Tahmid Mantan Ajudan Pribadi AGK, dan Zaldi Kasuba juga Maantan Aiudan AGK. Sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Anggota Brimob Polda Maluku Utara ini, berjalan aman dan lancar. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11