Next Post

KUASA HUKUM MUHAIMIN SYARIF AKAN MENYAMPAIKAN REPLIK PADA JUMAT NANTI

1c11f7e2-7888-4c89-912b-1d714c4ae71d

Ternate- Istanafm.com: Setelah mendengar sanggahan Jaksa Penuntut Umum (JPU-KPK) pada persidangan lanjutan rabu 11/12/2024, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A. Kuasa hukum terdakw Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, akan menyampaikan Replik pada persidangan berikutnya jumat 13/12/2024 mendatang.

Febi Febriansyah ketua tim kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif bersama rekan-rekanya, akan menyampaikan Replik atas sanggahan JPU KPK yang dinilai sangat tidak rasional. Dimana bantuan sosial dan keagamaan dijadikan alasan sebagai tindakan penyuapa  terhadap mantan Gubernur Maluku Utara AGK, ini kan aneh tegas Febi usai persidangan pada rabu 11/12/2024.

Jamin salah satu kerabat terdakwa kepada Istanafm.com diluar Pengadilan Negeri Ternate mengatakan bahwa, “Integritas JPU KPK perlu untuk dipertanyakan, karena dalam fakta persidangan oknum-oknum yang sudah nyata memberikan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara AGK, tetapi tidak dijadikan tersangka ini memang aneh penegakan hukum seperti apa”, tanya Jamin.

Jamin juga menyentil beberapa nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, yang telah mengakui di persidangan bahwa, “Telah memberikan sejumlah uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada mantan Gubernur AGK, tetapi tidak dijadikan tersangka. Jamin menduga bahwa JPU KPK sudah masuk angin”, sembur Jamin. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11