Next Post

KUASA HUKUM MUHAIMIN SYARIF BACAKAN REPLIK MENGGUNAKAN PENERANGAN FLASH LIGHT

28f27f3d-3a57-44d0-81d6-24a5fc6b25a1

Ternate- Istanafm.com: Akibat dari gangguan PLN, kuasa hukum Muhaimin Syarif Alwik Juli Siregar, S.H., membacakan Replik dengan menggunakan flash light (senter pada ponsel). Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan, S.H., M.H., kembali melanjutkan sidang dengan penerangan seadanya.

Bukan hanya kuasa hukum terdakwa saja, tetapi Majelis Hakim dan JPU KPK juga terpaksa menggunakan flash light untuk melihat materi Replik yang dibagikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Namun, sidang yang baru saja dimulai sekitar 10 menit, kemudian lampu PLN kembali normal. Dan suasana persidangan kembali normal seperti biasa. Dalam uraian Replik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, dimana kuasa hukum terdakwa Muhaimin Syarif menilai JPU KPK terlalu memaksakan kehendak untuk menggunakan pasal-pasal Penyuapan dalam menjerat terdakwa.

Dalam Replik yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa secara bergantian itu, telah ditegaskan bahwa, “Bantuan Sosial dan Kegamaan yang diberikan oleh terdakwa Muhaimin Syarif kepada orang-orang yang membutuhkan, dan bantuan ke Lembaga Pendidikan Alkhairat itu dijadikan alasan oleh JPU KPK sebagai sebuah Tindak Pidana Penyuapan. Maka menurut kuasa hukum terdakwa bahwa JPU KPK terlalu memaksakan kehendak tanpa mengedepankan rasa keadilan, serta tidak melihat efek dari bantuan tersebut”, ujar Alwik Juli Siregar, S.H., dalam penyampaian Replik tersebut. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11