Next Post

KUASA HUKUM MUHAIMIN SYARIF BERJUANG DEMI KEADILAN

f67db7c9-3b8f-46a4-96c0-3fb50d25ed5c

Ternate- Istanafm.com: Kuasa Hukum Muhaimin Syarif alias Ade Ucu yang saat ini sedang menjalani Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Ternate Kelas 1A, atas Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama mantan Gubernur Maluku Utara AGK. Muhaimin Syarif dituduh telah melakukan sejumlah Pelanggaran Hukum terkait Kasus Perizinan Pertambangan di wilayah Maluku Utara.

Ketua tim Kuasa Hukum Muhaimin Syarif,  Febi Febriansyah, S.H., M.H., bersama rekannya saat jumpa pers pada sabtu 11/12/2024 di Gaia Hotel Ternate dengan tema “Mencari Keadilan Ditengah Belantara Tuduhan dan Asumsi”. Menurut Kuasa Hukum mantan ketua DPD Gerindra Maluku Utara ini bahwa, “Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU-KPK) dinilai keliru dalam menerapkan pasal-pasal terhadap terdakwa Muhaimin Syarif. Karena ada bantuan sosial yang diberikan oleh terdakwa (Muhaimin Syarif) kepada mantan Gubernur untuk kebutuhan berobat, bantuan ke Yayasan Alkhairat, dan beberapa bantuan sosial lainnya itu dinilai sebagai Perbuatan Penyuapan oleh JPU KPK”, kata Febi Febriansyah.

Lebih jauh dijelaskan Febi Febriansyah bahwa, “Persidangan Perkara dengan terdakwa Muhaimin Syarif telah dimulai sejak dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK tanggal 02 Oktober 2024 lalu, dan selama proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih dua bulan itu sudah 45 orang saksi yang diajukan oleh JPU KPK untuk dimintai keterangan di Persidangan. Telah terungkap sejumlah fakta pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ada sejumlah saksi yang mengatakan bahwa, “Saat pemeriksaan oleh Penyidik KPK ada penekanan dari Penyidik”, ujar Febi.

Dari fakta itulah tim Kuasa Hukum terdakwa Muhaimin Syarif menghadirkan 11 orang saksi dan 3 saksi ahli, yang terdiri dari Ahli Hukum Pidana, Ahli Pertambangan, dan Ahli dibidang Sosial Kebudayaan dan Agama. Dan pada tanggal 09 Desember 2024 lalu, tim Kuasa Hukum terdakwa telah menyampaikan Nota Pembelaan yang terdiri dari 695 halaman dengan judul pledoi “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi”.

Dari pledoi tersebut ada beberapa catatan kritis atas dakwaan JPU KPK, dimana pasal yang disangkutkan kepada terdakwa jauh dari aspek keadilan. Karena bantuan sosial dan keagamaan JPU KPK menjadikannya sebagai alasan bahwa, “Terdakwa Muhaimin Syarif telah melakukan penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara AGK. Hal tersebut bila kita menarik benang merah hubungan antara AGK dan terdakwa Muhaimin Syarif ada hubungan emosional antara anak dan orang tua. Sehingga sangat tidak logis jika bantuan sosial dan keagamaan dijadikan alasan oleh JPU KPK sebagai tindakan penyuapan”, tegas Mantan Juru Bicara KPK ini.

Febi Febriansyah juga menyampaikan bahwa, “Kasus yang menimpa kliennya itu telah membuka tabir baru untuk Penyidik KPK RI membongkar seluruh Kejahatan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi di Maluku Utara. Tetapi, yang terjadi para saksi yang diajukan JPU KPK sudah secara nyata sesuai fakta persidangan telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan Penyuapan terhadap mantan Gubernur Malut AGK, tetapi malah dibiarkan tanpa harus menetapkan mereka sebagai tersangkan. Kondisi inilah yang menjadi prihatin Kuasa Hukum Muhaimin Syarif. Seakan-akan keadilan telah mati di negeri ini, kalau penegakan hukum seperti ini, kemana lagi masyarakat akan mencari Keadilan Hukum”, ujar Febi dengan nada sedih.

Febi Febriansyah juga sangat berharap, “Semoga Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ternate, dapat memutuskan perkara ini dengan mengedepankan aspek keadilan”, kata ketua tim Hukum Muhaimin Syarif mengakhiri komentarnya. (Jaja On).

ISTANA FM

ISTANA FM

Related posts

Newsletter

Jangan sampai ketinggalan informasi! Masukkan email Anda dan dapatkan update atas setiap berita terbaru di Istana FM!

ban11